Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (LSP IKEPAMI) merupakan LSP Pihak Ketiga yang dibentuk oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal ini LSP IKEPAMI didirikan oleh Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) bersama The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) sebagai anak usaha Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku regulator bidang pasar modal di Indonesia.
Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (LSP IKEPAMI) adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja di bidang teknologi yang didirikan oleh asosiasi profesi dan asosiasi industri di bidang teknologi dan telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang unggul dan profesional dalam memastikan kompetensi SDM Indonesia khususnya di bidang keuangan pasar modal Indonesia.
Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi SDM di bidang keuangan pasar modal dengan menggunakan teknologi yang dapat meningkatkan transparansi dan mempercepat pelayanan bagi peserta dan pemangku kepentingan.
Mengelola dan mengembangkan sertifikasi kompetensi kerja SDM bidang keuangan pasar modal Indonesia yang dibutuhkan oleh industri.
Menjamin mutu sertifikasi dengan memastikan seluruh proses uji sertifikasi sesuai dengan standar yang berlaku.