Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (LSP IKEPAMI) untuk memenuhi kebutuhan industri keuangan khususnya pasar modal dan sertifikasi kompetensi kerja di LSP IKEPAMI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Pasar Modal; Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan KEP-11/D.02/2024 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pasar Modal; Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-79/MS.12/2024 tentang Surat Kelengkapan Dokumen atas Permohonan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (LSP IKEPAMI); dan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-6/MS.1/2024 tentang Pemberian Rekomendasi Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (LSP IKEPAMI). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan bagi LSP IKEPAMI dan Asesor Kompetensi LSP IKEPAMI dalam pelaksanaan asesmen kompetensi pada Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.