Skema Sertifikasi
Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal
Subbidang Perantara Pedagang Efek

Skema Sertifikasi

Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (LSP IKEPAMI) untuk memenuhi kebutuhan industri keuangan khususnya pasar modal dan sertifikasi kompetensi kerja di LSP IKEPAMI.

Kemasan yang digunakan mengacu pada:

  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Pasar Modal;
  • Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan KEP-11/D.02/2024 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pasar Modal;
  • Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-79/MS.12/2024 tentang Surat Kelengkapan Dokumen atas Permohonan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (LSP IKEPAMI); dan
  • Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-6/MS.1/2024 tentang Pemberian Rekomendasi Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (LSP IKEPAMI).

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan bagi LSP IKEPAMI dan Asesor Kompetensi LSP IKEPAMI dalam pelaksanaan asesmen kompetensi pada Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.

Latar Belakang
1.1 Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor jasa keuangan bidang pasar modal berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
1.2 Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten untuk Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek / Lembaga keuangan yang bergerak di bidang pasar modal yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
1.3 Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP IKEPAMI.
1.4 Skema sertifikasi ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengembangan program / kurikulum pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
1.5 Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja regional, nasional dan internasional di sektor jasa keuangan bidang pasar modal.
Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
2.1 Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja pada Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek
2.2 Lingkup isi skema ini meliputi 17 (tujuh belas) unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.
Tujuan Sertifikasi
3.1 Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.
3.2 Sebagai acuan bagi LSP IKEPAMI dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja pada Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.
Acuan Normatif
4.1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
4.2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
4.3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
4.4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
4.5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
4.6 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan Dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun, Bidang Pasar Modal.
4.7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
4.8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan.
4.9 Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.02/2024 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pasar Modal.
4.10 Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharan Skema Sertifikasi Profesi.
4.11 Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-79/MS.12/2024 tentang Surat Kelengkapan Dokumen atas Permohonan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (LSP IKEPAMI).
4.12 Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-6/MS.1/2024 tentang Pemberian Rekomendasi Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (LSP IKEPAMI).
Kemasan / Paket Kompetensi
5.1 Deskripsi
Jenis Kemasan : KKNI/Okupasi/Klaster
5.2 Nama Skema:
Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek
5.3 Rincian Unit Kompetensi
No Kode Unit Unit Kompetensi
1 K.66BPM00.014.1 Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
2 K.66DPM00.015.1 Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
3 K.66BPM00.016.1 Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
4 K.66BPM00.017.1 Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
5 K.66BPM00.018.1 Memantau penyelesaian transaksi efek terkait kegiatan perantara pedagang efek
6 K.66BPM00.019.1 Menerapkan pengelolaan risiko terkait kegiatan perantara pedagang efek
7 K.66BPM00.020.1 Memantau portofolio efek terkait kegiatan perantara pedagang efek
8 K.66BPM00.011.1 Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
9 K.66BPM00.012.1 Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada calon nasabah Perantara Pedagang Efek
10 K.66BPM00.013.1 Melakukan Pembukaan Rekening Efek Untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
11 K.66BPM00.051.1 Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah
12 K.66BPM00.052.1 Memasarkan produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah
13K.66BPM00.054.1Menyusun laporan kegiatan pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah
14K.66BPM00.055.1Melakukan promosi produk investasi dan produk investasi syariah
15K.66BPM00.056.1Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi alternatif dan produk investasi alternatif syariah
16K.66BPM00.057.1Memasarkan produk investasi alternatif dan produk investasi alternatif syariah
17K.66BPM00.058.1Melaksanakan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

Pemohon Sertifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

6.1 Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; atau
6.2 Pendidikan formal minimal D3/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; atau
6.3 Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
6.4 Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana atau Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas dan sertifikat berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.
Hak Pemohon Sertifikasi dan Kewajiban Pemegang Sertifikat
7.1 Hak Pemohon
7.1.1 Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
7.1.2 Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
7.1.3 Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
7.1.4 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
7.1.5 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
7.2 Kewajiban Pemegang Sertifikat
7.2.1 enjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
7.2.2 Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
7.2.3 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
7.2.4 Mentaati kode etik profesi Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI)
7.2.5 Menjamin mentaati aturan penggunaan sertifikat.
Biaya Sertifikasi
8.1 Biaya sertifikasi untuk Skema Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek sebesar Rp2.400.000,-*.
Biaya sertifikasi untuk Skema Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek khusus untuk mahasiswa dan dosen sebesar Rp1.500.000,-*.
*Mulai 1 Juni 2026 seluruh harga sertifikasi belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kode Etik
Pemegang Sertifikat Kompetensi memiliki kewajiban melaksanakan profesi secara profesional dengan tetap menjaga kode etik profesi yang ditetapkan dan diterbitkan oleh Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI). Kode Etik ini telah disahkan dalam Rapat Umum Anggota bertempat di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2017 dan dinyatakan berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2017, yang dapat diakses melalui https://propami.com/kode-etik-anggota.