Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (LSP IKEPAMI) untuk memenuhi kebutuhan industri keuangan khususnya pasar modal dan sertifikasi kompetensi kerja di LSP IKEPAMI.
Kemasan yang digunakan mengacu pada:
Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan bagi LSP IKEPAMI dan Asesor Kompetensi LSP IKEPAMI dalam pelaksanaan asesmen kompetensi pada Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.
| No | Kode Unit | Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | K.66BPM00.014.1 | Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek |
| 2 | K.66DPM00.015.1 | Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek |
| 3 | K.66BPM00.016.1 | Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek |
| 4 | K.66BPM00.017.1 | Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek |
| 5 | K.66BPM00.018.1 | Memantau penyelesaian transaksi efek terkait kegiatan perantara pedagang efek |
| 6 | K.66BPM00.019.1 | Menerapkan pengelolaan risiko terkait kegiatan perantara pedagang efek |
| 7 | K.66BPM00.020.1 | Memantau portofolio efek terkait kegiatan perantara pedagang efek |
| 8 | K.66BPM00.011.1 | Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek |
| 9 | K.66BPM00.012.1 | Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada calon nasabah Perantara Pedagang Efek |
| 10 | K.66BPM00.013.1 | Melakukan Pembukaan Rekening Efek Untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek |
| 11 | K.66BPM00.051.1 | Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah |
| 12 | K.66BPM00.052.1 | Memasarkan produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah |
| 13 | K.66BPM00.054.1 | Menyusun laporan kegiatan pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah |
| 14 | K.66BPM00.055.1 | Melakukan promosi produk investasi dan produk investasi syariah |
| 15 | K.66BPM00.056.1 | Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi alternatif dan produk investasi alternatif syariah |
| 16 | K.66BPM00.057.1 | Memasarkan produk investasi alternatif dan produk investasi alternatif syariah |
| 17 | K.66BPM00.058.1 | Melaksanakan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah |
Pemohon Sertifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :